Pengadilan Militer III-12 Surabaya

Sidang Perlindungan Anak

Pada hari Senin tanggal 22 April 2024 telah dilaksanakan Sidang Perlindungan Anak. Dalam proses persidangan ini seluruh aparatur persidangan telah mengikuti SOP dengan memakai pakaian sipil.
Hal ini sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berbunyi, “Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya dan petugas lain dalam memeriksa perkara Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi tidak memakai toga atau atribut kedinasan”.
Previous Rapat Koordinasi Teknis Penyampaian Langkah-langkah Pelaksanaan Pengajuan Pokja dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa